Peneliti Ingatkan Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Tata Kelola Pertahanan

Peneliti Public Policy, Gian Kasogi
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta, VoxPop – Peneliti Public Policy and Governance, Gian Kasogi, menyoroti keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilai menyimpan potensi persoalan serius dalam tata kelola pertahanan negara. Menurut dia, lembaga yang dibentuk atas nama penguatan sistem pertahanan nasional itu justru berisiko melahirkan pusat kekuasaan baru yang dapat menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Gian dalam diskusi bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026. 

img_title Komisi I DPR Setujui Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Turki-Malaysia

Dalam forum itu, ia mempertanyakan urgensi pembentukan DPN di tengah keberadaan sejumlah lembaga negara yang selama ini telah menjalankan fungsi koordinasi strategis di sektor pertahanan. 

Menurut Gian, persoalan DPN bukan hanya terletak pada desain kelembagaannya yang dinilai belum sepenuhnya jelas, tetapi juga pada potensi tumpang tindih kewenangan, pasal-pasal multitafsir, hingga risiko politisasi institusi pertahanan. 

img_title Menhan Minta Tambah Anggaran Rp195 Triliun Buat Sistem Pertahanan Negara

Ia menegaskan bahwa sektor pertahanan tidak hanya berbicara tentang keamanan negara, melainkan juga menyangkut tata kelola kekuasaan yang harus tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi. 

Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya dualisme dalam pengambilan kebijakan strategis antara Presiden, Menteri Pertahanan, TNI, dan Lemhannas apabila DPN diberi ruang kewenangan yang terlalu besar.

img_title Maraknya Kekerasan Militerisme Disorot, TNI Diminta Fokus Urus Pertahanan

Menurut Gian, kekuasaan dalam sistem pemerintahan tidak selalu bergeser secara formal, melainkan dapat terjadi melalui penguatan pengaruh kelembagaan yang perlahan mengurangi otoritas pemegang mandat utama pemerintahan.

Sementara itu, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah menyoroti terkait fenomena lembaga negara pasca reformasi yang saling tumpang tindih dalam kewenangan. Misalnya, kewenangan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan.

”Munculnya DPN ini akan memperpanjang tumpang tindih kewenangan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Kalau dilihat dari mandat yang ditugaskan, DPN ini akan menggeser fungsi Lemhanas” jelas Syaiful.

Menurut Syaiful, seharusnya DPN itu tidak perlu. Pembentukan DPN itu hanya membuang anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.

Ia mengatakan, jika alasan lain pembentukan DPN untuk menghadapi perang teknologi kita sudah punya Kemkomdigi, BSSN, Siber TNI hingga Siber Polri. Sejauh ini, kata dia, saya belum melihat tingkat urgensitas dan argumentasi hukum atas pembentukan DPN dalam aspek ketatanegaraan kita.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Bicara Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan untuk mengalihkan sebagian anggaran pertahanan dan kepolisian.

img_title
VoxPop.co.id
21 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut