Gegara Tak Dibelikan iPhone, Ibu Muda di Muara Enim Dicekik Mantan Pacar lalu Dibakar di Sungai

Kapolres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Syaputra (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Muara Enim, VoxPop – Misteri penemuan mayat perempuan dengan kondisi mengenaskan di aliran Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.

img_title TNI Berhasil Evakuasi Korban Penembakan OPM dari Jurang Sedalam 50 Mete di Yahukimor

Polisi menangkap mantan kekasih korban yang diduga menjadi pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Pelaku diketahui bernama M. Ari Pratama (33). Dia diringkus jajaran Satreskrim Polres Muara Enim kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan warga pada Rabu, 27 Mei 2026.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Korban sendiri teridentifikasi sebagai Ayu Puspita Sari (23), seorang ibu rumah tangga asal Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari.

Kapolres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Syaputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Muara Enim.

img_title Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

"Berkat kerja keras dan kejelian anggota di lapangan, khususnya Team Rajawali Satreskrim, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini merupakan kejahatan yang sangat keji, di mana pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jenazahnya sebelum dibuang ke sungai," tutur AKBP Hendri Syaputra, Jumat, 29 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan dipicu cekcok antara pelaku dan korban saat berada di sebuah penginapan pada Minggu, 24 Mei 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim, Ajun Komisaris Polisi Muhamad Andrian menjelaskan, korban sempat meminta dibelikan iPhone kepada tersangka. Namun permintaan itu ditolak hingga memicu pertengkaran.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni karena emosi. Tersangka dan korban awalnya menyewa kamar sebuah penginapan pada Minggu, 24 Mei 2026. Saat itu, korban meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Namun, tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan," jelas AKP Andrian.

Dalam kondisi emosi, tersangka disebut langsung menindih dan mencekik korban hingga tewas di atas kasur penginapan. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku meninggalkan lokasi sambil membawa telepon seluler milik korban.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali ke penginapan keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut