BGN Masih Bekukan Operasional 2.213 Dapur MBG, Ribuan SPPG Diminta Benahi Tata Kelola

Presiden Becak Listrik sekaligus Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VoxPop – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional terhadap 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title Sudaryono Tak Bakal Toleransi Kasus Keracunan MBG, Beri Pesan Penting Ini ke Kepala SPPG

Penangguhan diberikan kepada SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, temuan pemerintah daerah, hingga hasil inspeksi lapangan yang dilakukan BGN.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan sejak MBG mulai dijalankan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, ribuan SPPG sempat dikenakan sanksi serupa.

img_title Sudaryono Langsung Suspend Dapur MBG di Semarang usai Jenguk Korban yang Diduga Keracunan

"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan," kata Nanik dalam keterangannya, dikutip Selasa 2 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku. Sementara itu, 2.213 SPPG lainnya masih berada dalam status suspend.

img_title BGN Periksa 5.355 SPPG, Sudaryono Tegaskan Indikasi Korupsi Berujung Pemecatan Kepala Dapur

Secara regional, wilayah Sumatera mencatat 5.968 SPPG aktif dengan 148 unit yang masih dibekukan. Di Pulau Jawa, terdapat 16.594 SPPG yang beroperasi dan 1.666 lainnya masih menjalani penangguhan. Adapun kawasan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki 4.646 SPPG aktif serta 399 unit yang belum diizinkan kembali beroperasi.

BGN menjelaskan terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenakan sanksi suspend. Di antaranya adalah penyajian makanan yang memicu kasus keracunan, gangguan pencernaan, diare, maupun muntah-muntah pada penerima manfaat.

Selain itu, sanksi juga dapat dijatuhkan apabila menu yang disajikan tidak sesuai dengan alokasi anggaran bahan baku yang telah ditentukan, yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Praktik penggelembungan harga bahan baku, ketidaksesuaian bangunan dengan petunjuk teknis, hingga belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga menjadi temuan yang kerap ditemukan.

Faktor lain yang menjadi perhatian BGN meliputi belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak adanya fasilitas mess bagi kepala SPPG dan petugas pengawas, penggunaan peralatan dapur yang tidak sesuai standar, lemahnya manajemen operasional, konflik antara mitra dan yayasan, serta jumlah pemasok yang kurang dari 15 pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut