Hakim Perintahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilanjutkan, Begini Respons TNI

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai memunculkan respons dari berbagai pihak.

img_title Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Salah satunya datang dari Markas Besar TNI. Institusi tersebut menegaskan menghormati hasil putusan pengadilan dan siap mendukung proses hukum yang tengah berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pihaknya memilih menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kubu Andrie Yunus.

img_title Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin TNI, Singgung Nasib Guru dan Nakes di Wilayah 3T

"Pada prinsipnya, TNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku," tuturnya kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut dia, proses penanganan perkara tersebut saat ini berada dalam ranah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyidikan. Karena itu, TNI tidak akan mencampuri proses yang sedang berjalan.

img_title Prabowo Ingatkan Pati TNI Jangan Jadi 'Jenderal Salon': Sesekali Sepatu dan Celananya Harus Kotor

“Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait, kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya,” kata dia.

Meski demikian, Muhammad Nas memastikan TNI tidak akan menghambat proses hukum apabila nantinya diperlukan koordinasi atau dukungan tertentu dari institusinya.

“Yang pasti TNI akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI. Tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tutur Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Kata hakim, pemohon punya kedudukan hukum atau legal standing serta berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Lalu, hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," katanya.

Ketua Umum PBTI, Letjen TNI Richard Tampubolon

Menuju Olimpiade 2028, PBTI dan TNI Siap Sukseskan Asian Taekwondo Open di Jakarta

Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) berkolaborasi dengan TNI menggelar 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, pada

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut