Kabar Terbaru Kasus Penipuan Dana Umrah Miliaran Rupiah oleh Hanania Group: Pemiliknya Kena Pasal Berlapis!

Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF)
Sumber :
  • Kolase Viva/ TikTok @dwiutariri

Jakarta, VoxPop – Perkembangan terbaru kasus dugaan penyelewengan dana umrah oleh Hanania Group kembali menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya kini semakin serius menindaklanjuti perkara yang diduga merugikan ratusan calon jemaah dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF)

Photo :
  • Kolase Viva/ TikTok @dwiutariri/ist

Dalam penyidikan terbaru, polisi memfokuskan penerapan pasal penggelapan terhadap tersangka berinisial ASFR (30), yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai unsur pidana penggelapan telah didukung oleh alat bukti yang cukup.

img_title 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Lebih Mahal, Amran: Itu Penipuan

Meski demikian, kasus ini belum berhenti pada satu pasal saja. Sejak awal, laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya mencantumkan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aparat memastikan pasal-pasal lain tersebut masih terus didalami seiring berjalannya proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan laporan polisi perkara ini mendasari pada tiga dugaan pasal.

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

"Yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," katanya dikutip VoxPop Sabtu, 6 Juni 2026.

Polisi juga tengah menelusuri aliran dana yang berasal dari setoran para calon jemaah. Penyidik menduga sebagian dana digunakan untuk keperluan di luar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, termasuk aktivitas pemasaran dan berbagai pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan keberangkatan jemaah.

Tak hanya itu, aparat turut melakukan pelacakan aset guna mengidentifikasi kemungkinan harta yang dapat disita untuk proses pemulihan kerugian korban. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan hak para jemaah yang telah menyetorkan dana namun gagal berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan.

Berdasarkan data yang telah diungkap penyidik sebelumnya, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai lebih dari seratus calon jemaah dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Namun angka tersebut berpotensi bertambah karena polisi masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor.

Sebelum perkara ini masuk ke ranah pidana, para korban disebut telah beberapa kali menempuh jalur mediasi dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun berbagai pertemuan yang difasilitasi sejumlah pihak tidak menghasilkan solusi yang memuaskan sehingga kasus akhirnya dibawa ke kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut