KPK Periksa Pembina Federasi Wing Chun, Dugaan Aliran Aset Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Didalami
- ANTARA/Rio Feisal
Menurutnya, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Karena itu, KPK terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji.
“Kita akan cek dulu apakah memang betul ada atau tidak, kemudian kalau ada itu ke pihak mana saja, kepada individu siapa saja nanti kita akan telusuri,” ujar Budi.
Selain mengidentifikasi penerima aliran dana, penyidik juga berupaya memahami mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut.
KPK Dalami Konstruksi Aliran Dana
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK tidak hanya menelusuri keberadaan aset, tetapi juga mencoba mengurai bagaimana aliran dana itu dapat terjadi.
Penyidik mendalami siapa pihak yang berinisiatif, bagaimana mekanisme transaksi berlangsung, serta hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Budi, seluruh aspek tersebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan setiap aliran dana yang ditemukan memiliki dasar pembuktian yang jelas.
“Termasuk juga ini seperti apa mekanisme aliran uang itu, inisiatifnya dari mana, bagaimana konstruksinya,” katanya.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.
Empat Tersangka Sudah Ditahan
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Seluruh tersangka telah menjalani proses penahanan sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang disebut sangat besar.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam melakukan pengembangan perkara, termasuk upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
