Peradi Otto Kembali Digugat, Kali Ini ke PN Jakarta Timur

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jaktim
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – DPN Peradi yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas) Otto Hasibuan kembali digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

img_title Bukan karena Dendam, Ini Alasan Otto Hasibuan Tetap Semangat Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Jessica Wongso

Gugatan perkara ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Gugatan ini resmi diregistrasi pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan bersandar pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Tidak hanya Otto Hasibuan yang ditempatkan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia selaku kepala eksekutif juga ikut ditarik sebagai Tergugat II. Kepala Negara dinilai melakukan pembiaran serta kelalaian dalam fungsi pengawasan terhadap menteri maupun wakil menteri di bawah mandatnya. 

img_title Peradi Profesional Teken MoU dengan Unisba, Langkah Strategis Bangun Ekosistem Hukum Berintegritas

Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyatakan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran Otto Hasibuan dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka. 

“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” jelas dia.

img_title Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di DPR, Peradi Profesional Soroti Hal Ini

Tindakan perangkapan jabatan tersebut dinilai secara nyata telah menerjang 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yang bersifat final dan mengikat umum (erga omnes), antara lain:

Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022: Menetapkan pembatasan ketat masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode (10 tahun). 

Di lain pihak, Otto Hasibuan tercatat telah memimpin PERADI selama tiga periode, yakni 2005–2010, 2010–2015, dan kembali menjabat pada 2020–2025.

Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024: Mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif seketika dari jabatannya di organisasi apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Dan, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Melarang keras menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang mendapatkan aliran dana atau dibiayai oleh APBN/APBD. 

Sebagai catatan, unit kerja Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI secara reguler mengelola dana bantuan hukum cuma-cuma yang bersumber dari APBN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut