Sadis! Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali demi Uang Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Satreskrim Polres Pelalawan
Sumber :
  • dok. istimewa

Pelalawan, VoxPop – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus pelaku perampokan sadis yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

img_title Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

Pelaku berinisial JA (27) ditangkap kurang dari 12 jam setelah melakukan aksinya. Dalam peristiwa itu, seorang karyawan perempuan yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir mengalami luka berat setelah ditusuk puluhan kali oleh pelaku.

Wakapolres Pelalawan Komisaris Polisi Asep Rahmat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110.

img_title Perempuan Indonesia Diminta Jadikan Perkembangan Teknologi Sebagai Peluang Belajar dan Berinovasi

“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” kata Kompol Asep, Jumat, 19 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Sebelum beraksi, JA terlebih dahulu mengamati situasi kantor dan memastikan korban berada seorang diri di lokasi.

img_title Novo Nordisk Ajak Masyarakat Pahami Dampak Obesitas terhadap Kesehatan Perempuan

“Ini merupakan tindak pidana yang sangat serius karena tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Ajun Komisaris Polisi Bayu Ramadhan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu korban sedang berada seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT. Pelaku kemudian masuk dan meminta kunci brankas tempat penyimpanan uang perusahaan. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan serangan brutal.

“Pelaku awalnya menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan,” tutur AKP Bayu.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas kantor.

"Sebagian uang hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan polisi saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku," tuturnya.

Polisi menangkap JA pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026, saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Menurut AKP Bayu, pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

“Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” kata dia.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut