Berkas Sudah di PN Jakarta Timur, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tinggal Tunggu Hari Sidang

Penampakan Roy Suryo usai Ditangkap polisi terkait kasus ijazah palsu Jokowi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memasuki babak baru.

img_title Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi melimpahkan berkas dakwaan kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan dilakukan pada Selasa sore, 23 Juni 2026.

Dengan demikian, proses hukum kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan dan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.

img_title Jokowi Optimistis PSI Melaju Kencang di 2029, Sebut Sudah Punya Hitung-hitungan

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Kepala Sesksi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, dikutip Rabu, 24 Juni 2026.

Yogi menjelaskan, pelimpahan berkas dakwaan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

img_title Disaksikan Ribuan Warga, Jokowi Dinobatkan Jadi Raja Timor di NTT

"Selanjutnya, penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah diterima pihak pengadilan.

Menurut dia, berkas tersebut akan lebih dulu diperiksa kelengkapan administrasinya sebelum dilakukan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan.

"Berkas Roy Suryo dan dokter Tifa tadi siang telah dilimpahkan ke PN Jaktim, Segera akan diperiksa administrasi kelengkapan berkas, penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang," kata Immanuel.

Sebelumnya diberitakan, setelah lolos dari penahanan, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa kini bersiap menghadapi babak berikutnya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memastikan perkara yang menjerat keduanya akan segera bergulir ke meja hijau. Menariknya, persidangan tidak akan digelar di wilayah Jakarta Selatan, melainkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah usai proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum rampung dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut