Provokator Perusakan Rumah dan Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (rompi merah) usai sidang di PN Surabaya
Sumber :
  • ANTARA/Faizal Falakki

Surabaya, VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto yang dinilai sebagai penggerak pihak lain dalam perusakan rumah dan pengusiran Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

img_title Dorong Rumah Koran Kanreapia Jadi Sentra Sayuran Sulsel, Astra Lakukan Ini

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

img_title Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan pihak lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

img_title Prabowo Bakal Saksikan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP di Batang

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka, rumah milik Elina rusak berat, serta menyebabkan perempuan lanjut usia tersebut kehilangan tempat tinggal.

Perkara tersebut diputus berdasarkan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain. M. Yasin divonis 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Sugeng Yulianto divonis 1 tahun penjara karena terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Usai persidangan, penasihat hukum Samuel menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan jaksa penuntut umum juga masih menggunakan hak pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus perusakan rumah dan pengusiran Elina Widjayanti sebelumnya mendapat perhatian luas publik karena korban merupakan seorang lansia yang terdampak langsung dan kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut. (Ant)

Ayah dan Bayinya Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Cirebon

Ayah dan Bayinya Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Cirebon, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian

Seorang ayah dan bayi laki-lakinya berusia enam bulan ditemukan meninggal dunia dalam rumah yang terbakar di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jumat (31/7/2026)

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut