Kemenkes: Rokok Ilegal Sudah Ada Sebelum Wacana Kemasan Polos Diusulkan

Warga Madura bawa rokok ilegal menggunakan mobil dinas TNI AL
Sumber :
  • tvOne

VoxPop – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan peredaran rokok ilegal telah terjadi sebelum munculnya wacana penerapan kemasan polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

Pernyataan itu disampaikan di tengah pembahasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, mengatakan pemerintah memahami adanya berbagai pandangan terkait penyusunan aturan tersebut. Menurutnya, Kemenkes juga mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi dalam proses harmonisasi kebijakan.

img_title Kematian Dokter Magang Siti Zahra Maghfira Ditegaskan Bukan Dipicu Jam Kerja, Ini Penjelasan Menkes

Benget mengakui salah satu kekhawatiran yang banyak disampaikan adalah potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Namun, menurutnya, persoalan tersebut sudah ada sebelum wacana kemasan polos dibahas.

"Harus diperkuat pengendalian rokok ilegal itu, bagaimana pengawasannya," kata Benget dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Juli 2026.

img_title Kematian dr. Siti Zahra Tambah Daftar Duka, Dokter Ini Minta Evaluasi Besar: Bukan Saatnya Saling Menyalahkan

Sementara itu, Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, juga menilai penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal perlu menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, pengawasan yang efektif dinilai penting di tengah pembahasan berbagai kebijakan di sektor hasil tembakau.

Hingga kini, pembahasan Rancangan Permenkes masih berlangsung. Kemenkes menyatakan tetap membuka ruang untuk menerima masukan dari berbagai pihak sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Ilustrasi rokok ilegal

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Total ada 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut