MUI Sebut Istilah Subsidi Biaya Haji Kurang Tepat: Dana Bukan dari Anggaran Pemerintah, tapi Punya Jemaah

Ilustrasi jemaah calon haji
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

“Oleh karena itu, sebaiknya setiap orang yang melaksanakan ibadah haji maka dia harus memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu,” kata dia.

img_title Tuntaskan Operasional Haji 2026, Garuda Indonesia Layani 102.705 Jemaah dengan OTP 94,3 Persen

Menurut Anwar Abbas, penegasan ini penting agar jangan sampai calon jemaah haji mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, termasuk dari sisi pemerintah mengingat dana kelolaan merupakan milik jamaah.

“Kita tahu nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana setoran haji setelah dikeluarkan biaya-biayanya adalah menjadi milik dari pihak yang sudah membayar dana setoran haji. Oleh karena itu, jika pemerintah mengambilnya maka harus seizin dari para calon jamaah haji yang belum akan berangkat,” kata dia. (Ant)

img_title Wacana Kenaikan Biaya Haji 2027, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Lakukan Rasionalisasi
Pengurus MUI Karawang saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

Cukup banyak warga negara asing yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang. Mereka berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Jerman dan Finlandia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut