Heboh Tarif Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Puan: Semoga Semua Warga Tetap Cinta Indonesia

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara terkait kenaikan tarif melepas status kewarganegaraan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Ia mengharapkan agar tak ada masyarakat Indonesia yang ingin melepas status kewarganegaraannya.

img_title Usai Bentrokan Maut di Menteng, John Kei Minta Warga Tahan Diri

"Kami berharap tidak ada WNI yang merubah kewarganegaraannya," ujar Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu juga berharap agar seluruh warga negara tetap mencintai Indonesia dengan sepenuh hati.

img_title Usai Gempa M 7,1 di Jepang, Apakah Wisatawan Masih Aman Berkunjung?

"Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia," ujar Puan Maharani.

Diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

img_title Prabowo Minta Lulusan IPDN Setia Layani Masyarakat: Kalian Anak Kandung Rakyat!

PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.

Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. 

Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA. 

Namun, besaran tarif berbeda bergantung pada jalur pewarganegaraan yang ditempuh. WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.

Kemudian, bagi masyarakat Indonesia yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga akan dikenai tarif sebesar Rp5 juta. Tarif itu naik 5 kali lipat yang sebelumnya masyarakat harus membayar Rp1 juta.

Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan

- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut