BPKH Ingatkan Risiko Skema Biaya Haji 2027, Subsidi 60 Persen Nilai Manfaat Harus Dikaji Matang

Ilustrasi haji
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

Jakarta, VoxPop – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingatkan pemerintah agar mengkaji secara cermat usulan skema pembiayaan ibadah haji 2027 dengan komposisi 60 persen berasal dari Nilai Manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Menurut BPKH, peningkatan porsi subsidi dari nilai manfaat harus mempertimbangkan keberlanjutan dana haji serta keadilan bagi jutaan calon jemaah yang masih mengantre.

img_title BPKH Gandeng SAHL hingga Muamalat untuk Perkuat Digital Haji dan Umrah di RI

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, lembaganya pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah menjaga biaya haji tetap terjangkau. Namun, besaran subsidi yang lebih besar perlu dihitung secara matang agar tidak mengganggu kesehatan keuangan dana haji.

"BPKH pada prinsipnya mendukung upaya menjaga agar biaya haji tetap terjangkau bagi jemaah. Namun, komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat masih merupakan usulan yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR," kata Fadlul di Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026.

img_title Sabet Opini WTP ke-8, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Akuntabel

Ia menjelaskan, BPKH hanya memberikan masukan teknis terkait kemampuan pembiayaan dan keberlanjutan dana haji. Adapun keputusan akhir mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan ditetapkan pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR.

"BPKH memberikan masukan teknis mengenai kemampuan dan keberlanjutan keuangan haji, sedangkan setelah mendapat persetujuan DPR, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden," ujarnya.

img_title Jaga Dana Haji, BPKH Pangkas Biaya Operasional 2026 Rp100,31 Miliar

Kebutuhan Subsidi Berpotensi Meningkat Tajam

Fadlul mengungkapkan, pada penyelenggaraan haji 2026 komposisi pembiayaan masih didominasi oleh Bipih yang dibayarkan jemaah, yakni sebesar 62 persen. Sementara 38 persen sisanya berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah pada 2026 mencapai Rp54.193.807, sedangkan subsidi dari Nilai Manfaat sebesar Rp33.215.559 per jemaah.

Apabila usulan komposisi diubah menjadi 60 persen Nilai Manfaat dan 40 persen Bipih, kebutuhan subsidi akan meningkat secara signifikan.

"Apabila porsi nilai manfaat dinaikkan menjadi 60 persen, kebutuhan nilai manfaat akan meningkat cukup signifikan sehingga harus dikaji secara cermat," tegasnya.

BPKH Soroti Keberlanjutan Dana Haji

Menurut Fadlul, kajian terhadap usulan tersebut bukan semata-mata menyangkut kemampuan BPKH sebagai pengelola dana haji. Yang lebih penting adalah menjaga keberlanjutan dana agar tetap aman bagi seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih berada dalam daftar tunggu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut