KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Selain perkara suap, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dugaan Gratifikasi dari Amplop yang Ditinggalkan
Dugaan gratifikasi tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala penyesuaian jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Laporan Ditolak karena Sudah Diusut KPK
Setelah mengembalikan amplop tersebut, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak memproses laporan tersebut karena dugaan pemberian yang dimaksud telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Kini, KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari keluarga tersangka, pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, hingga tenaga ahli Bupati Kuansing. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap jual beli jabatan maupun dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
