Janjikan Hadiah, Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor hingga Viralkan Peredaran Tramadol di Jabar
- Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Jakarta, VoxPop – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menyiapkan hadiah bagi warga yang mengungkap peredaran tramadol dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Jawa Barat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekan peredaran narkotika, obat keras tanpa izin, serta minuman keras ilegal yang dinilai semakin marak, termasuk diperjualbelikan di warung-warung tanpa izin.
KDM mengajak warga melaporkan temuan tersebut kepada aparat berwenang maupun melalui unggahan di media sosial. Ia menegaskan masyarakat yang aktif melaporkan akan diberikan hadiah.
"Kami sampaikan ya sekarang ini banyak yang menjual tramadol dan warung-warung minuman keras ilegal. Bagi warga Jabar siapa yang bisa memposting, menceritakan warung-warung tramadol di media sosial, saya akan kasih hadiah juga. Ayo kita ramaikan media sosial dengan menayangkan orang-orang yang berjualan di Jabar dan merusak moral anak-anak Jabar," tutur Dedi Mulyadi, dikutip Senin 3 Agustus 2026.
Kapolda Jawa Barat Pipit Rismanto telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, obat keras, dan minuman keras ilegal.
Arahan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah untuk merapatkan barisan, langkah pencegahan hingga pengawasan ketat demi memastikan generasi muda di Jabar tumbuh sehat dan produktif," jelas Pipit.
Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memberikan efek jera terhadap peredaran obat-obatan ilegal.
Penguatan pengawasan itu mulai membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FF (24) yang diduga menjual sediaan farmasi ilegal berupa tramadol dan hexymer.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 940 butir hexymer, 275 butir tramadol, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Kasatresnarkoba Polres Purwakarta Try Sumarno mengatakan pengungkapan perkara bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Darangdan. Lalu, kami tindaklanjuti lewat serangkaian penyelidikan sampai petugas berhasil amankan pelaku dan barang buktinya," kata Try.
