DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mendorong jajaran Kepolisian terus memperkuat pelayanan hukum berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

img_title Mahasiswa KKN Curhat Jalan Desa Rawan dan Gelap, Rajiv DPR Janjikan Perbaikan PJU

Hal itu disampaikan Wayan Sudirta saat menerima kunjungan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika beserta jajaran di Bali. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk bertukar pandangan mengenai penanganan berbagai persoalan hukum dan konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Karangasem.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Karangasem memaparkan sejumlah persoalan yang berhasil ditangani melalui pendekatan persuasif dan mediasi.

img_title DPR Tegaskan Kenaikan Tukin TNI hingga 90 Persen Tak Ganggu Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya

Beberapa di antaranya sengketa tapal batas, kasus pencurian terhadap sulinggih di Budakeling, gangguan terhadap sistem internet, hingga konflik bernuansa adat yang sempat menjadi perhatian publik.

Salah satu konflik yang disoroti ialah persoalan di Desa Adat Bugbug. Menurut Made, kondisi di wilayah tersebut mulai kondusif setelah dilakukan berbagai upaya mediasi.

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

Bahkan, dalam waktu dekat masyarakat setempat dijadwalkan menggelar ngaben bersama sebagai simbol kembalinya hubungan persaudaraan.

Sementara itu, Wayan mengapresiasi langkah Polres Karangasem yang mengedepankan penyelesaian konflik secara dialogis. Menurut dia, kepolisian tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Wayan menegaskan perubahan regulasi memberikan penguatan terhadap perlindungan hak masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Kata dia, untuk melindungi hak masyarakat baik sebagai pelapor maupun terlapor dalam suatu kasus, polisi sekarang sudah mendapat pengawasan melalui KUHAP. Polisi bisa mendapat sanksi etik, sanksi administrasi, bahkan sanksi pidana.

“Karena itu, sepanjang berada di koridor hukum dan menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang, polisi tidak boleh ragu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wayan melalui keterangannya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan KUHAP yang baru juga memperkuat penerapan keadilan restoratif sehingga penyelesaian perkara pidana tidak selalu berujung pada pemidanaan.

“Bagi masyarakat yang berkonflik hukum, agar pemidanaan tidak menjadi absolut, sekarang diatur tentang keadilan restoratif,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut