Kronologi Kebakaran TPS Liar di Jakarta Timur hingga Seorang Petugas Damkar Gugur
- VoxPop/Davro
Menurut Bayu, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
"Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung," ujarnya.
Kepergian Andriyono meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, terutama karena ia gugur saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Api Baru Berhasil Dikendalikan Setelah Empat Jam
Sementara itu, proses pemadaman kebakaran berlangsung cukup lama mengingat besarnya tumpukan sampah yang terbakar.
Petugas baru berhasil melakukan lokalisasi atau mengendalikan penyebaran api pada pukul 11.35 WIB, sekitar empat jam setelah operasi pemadaman dimulai.
Setelah api berhasil dikendalikan, petugas melanjutkan proses pendinginan.
Tahap pendinginan dimulai pada pukul 13.15 WIB untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi menyala kembali. Pada fase ini, petugas terus melakukan penyiraman di area bekas kebakaran hingga benar-benar dipastikan aman.
Pemprov DKI Sampaikan Belasungkawa
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan duka cita atas wafatnya Andriyono yang gugur saat menjalankan tugas.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Megantara, mengatakan pemerintah akan memastikan seluruh hak almarhum diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
TPS Liar Akan Ditutup dan Sampah Diangkut Bertahap
Pasca kebakaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menutup TPS liar yang menjadi lokasi kejadian.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan lahan tersebut selama ini kerap digunakan sebagai tempat pembuangan sampah secara ilegal.
Sebagai langkah awal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap.
Tahap pertama dilakukan pada area yang dinilai aman dan tidak terdampak kebakaran. Setelah dinyatakan aman oleh petugas Damkar, pengangkutan akan dilanjutkan ke area bekas kebakaran.
Selain membersihkan lokasi, Pemprov DKI juga akan memperketat pengawasan untuk mencegah praktik pembuangan sampah liar kembali terjadi.
Mulai Senin, 3 Agustus 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran.
