Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Meninggal Dapat Rp 50 Juta

Jasa Raharja serahkan santunan untuk korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II
Sumber :
  • dok Jasa Raharja

Surabaya, VoxPop – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya.

img_title Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Penyerahan santunan dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum laut.

Secara simbolis, santunan diserahkan kepada ahli waris yang telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.

img_title Pantau Evakuasi Penumpang KM. Mutiara Sentosa II, Menhub Dudy Pastikan Operasi Terus Berjalan

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Madura

Photo :
  • Ist

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak informasi kejadian diterima, seluruh jajaran Jasa Raharja baik di kantor pusat maupun Kantor Wilayah Jawa Timur langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan musibah.

img_title 20 Ambulans Disiagakan Guna Menangani Korban Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II

“Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami lukaluka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan, percepatan penyerahan santunan merupakan hasil dari koordinasi intensif seluruh pemangku kepentingan yang menunjukkan komitmen negara untuk hadir melindungi masyarakat.

“Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat UndangUndang Nomor 33 Tahun 1964,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.

Selain itu, para korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang telah menjalin kerja sama tanggung jawab pengangkut, dengan manfaat santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta dan manfaat tambahan bagi korban luka-luka hingga Rp37,5 juta, sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut