KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menduga Suhardiman melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai 50 persen.
Temuan tersebut diperoleh KPK saat mendalami aliran penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan Suhardiman. Dugaan pemotongan TPP menjadi salah satu perbuatan yang kini ikut didalami penyidik dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pemotongan TPP dilakukan dalam jumlah yang cukup besar.
"Kemudian yang kedua, terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi dari Pelepasan Kawasan Hutan
Selain dugaan pemotongan TPP ASN, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
Menurut Taufik, dana tersebut berasal dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Nilai uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar 14 ribu dolar Singapura.
Namun, dalam proses penyidikan ditemukan adanya pengembalian sebagian dana tersebut.
"Nah, terkait yang pertama untuk terkait pelepasan kawasan hutan, jadi memang betul ada ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14 ribu gitu ya. Tapi kemudian ada dinamika fakta yang kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12 ribu," ujarnya.
KPK masih terus mendalami mekanisme pengumpulan uang tersebut beserta aliran dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
ASN Diduga Diminta Menutup Temuan BPK
Penyidik KPK juga mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para ASN diduga diminta memberikan sejumlah uang untuk membantu mengembalikan kelebihan pembayaran yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dana yang dihimpun dari ASN itu diduga digunakan agar Suhardiman dapat menutupi temuan hasil pemeriksaan BPK.
"Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," tutur Taufik.
Temuan tersebut menjadi salah satu unsur yang kini didalami KPK dalam konstruksi dugaan tindak pidana gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
Tiga Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan KPK:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi.
- Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi.
- Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Penyidik menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain.
Pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan proses pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus tersebut kini terus dikembangkan KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
KPK Geledah Kantor DPRD Kuansing
Dalam rangka melengkapi alat bukti, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor DPRD Kuantan Singingi. Penggeledahan dilakukan karena penyidik menduga terdapat proses pengumpulan uang yang dilakukan melalui perantara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri seluruh aliran dana, termasuk dugaan pemotongan TPP ASN, penerimaan gratifikasi dari pelepasan kawasan hutan, serta pungutan terhadap ASN yang diduga digunakan untuk menutupi temuan BPK. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
