KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik menyatakan baik pihak pemberi maupun penerima telah mengakui adanya aliran uang dalam perkara yang kini telah memasuki tahap persidangan.

img_title KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Buru Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pengakuan tersebut diperoleh saat penyidik memeriksa para tersangka yang berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama mengakui adanya transaksi uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

img_title KPK Telusuri Sosok Penghubung Lilik Budi dengan Bupati Pemalang di Kasus Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

"Terkait fakta penyerahan duit dari sisi PT Makassar Toraja ini, memang betul tersangka direktur operasional pun menyampaikan, sementara di sisi PN (Penyelenggara Negara) pun mengakui adanya penyerahan-penyerahan itu," kata Taufik, Selasa (4/8/2026).

Pemberi dan Penerima Sama-sama Mengakui

img_title DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

KPK menegaskan pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang diperoleh selama proses penyidikan.

Tidak hanya mengantongi keterangan para tersangka, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Hasil dari penyidikan bahwa memang masing-masing baik pemberi dan penerima itu sudah mengakui dan itu pun sudah kita lakukan penyitaan terhadap barang bukti uangnya," ujar Taufik.

Ia meminta masyarakat mengikuti jalannya proses persidangan agar dapat melihat secara langsung fakta-fakta yang akan diungkap oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Menurut Taufik, proses persidangan akan menjadi ruang untuk membuktikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aliran uang yang telah diakui oleh para pihak.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menteri Agama.
  • Ismail Adam (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
  • Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keempat tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.

Yaqut Siap Buka-bukaan di Persidangan

Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi proses persidangan yang akan segera dimulai.

Ia mengaku akan menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus tersebut.

"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," kata Yaqut.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga menyampaikan bahwa pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 telah dilakukan berdasarkan kajian teknis.

Menurutnya, pembagian kuota tambahan masing-masing 10 ribu kuota telah diatur dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ujarnya.

Mellisa menilai penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya diatur berdasarkan hukum nasional, tetapi juga harus mengikuti kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.

"Karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi. Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," katanya.

Sidang Perdana Digelar 11 Agustus

KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara milik Yaqut Cholil Qoumas ke pengadilan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan 11 Agustus," kata Budi.

Ia juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan karena perkara tersebut menyangkut kepentingan publik, khususnya calon jemaah haji.

Menurut Budi, seluruh proses persidangan akan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti setiap fakta hukum yang diungkap selama pemeriksaan di pengadilan, termasuk terkait dugaan aliran uang yang telah diakui oleh pihak pemberi maupun penerima dalam perkara korupsi kuota haji tersebut.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby

KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK

KPK mengungkapkan dugaan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby melakukan pemotongan TPP ASN hingga 50 persen dan meminta pungutan untuk menutupi temuan BPK.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut