KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan perangkat digitalisasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa, 4 Agustus 2026.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers.
Berawal dari Proyek Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun
KPK menjelaskan perkara ini bermula dari proyek digitalisasi SPBU Pertamina dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.
Program tersebut dirancang untuk memantau distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran melalui pemanfaatan teknologi digital.
Sebelum proses pengadaan dimulai pada September 2018, Dian Rachmawan diduga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah calon vendor yang akan menyediakan perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) sebagai alat pemantau volume BBM di dalam tangki secara otomatis.
Menurut KPK, dalam proses tersebut Dian diduga mengarahkan pengadaan perangkat EDC kepada pihak tertentu.
"Untuk pengadaan EDC, diketahui terdapat dua kandidat penyedia, yakni PT PCS dan PT ASK. Lalu Dian secara tidak langsung mengarahkan agar pengadaan EDC dilaksanakan oleh PT ASK," ujar Taufik.
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Vendor
Penyidik juga menemukan dugaan adanya pengondisian dalam proses pemilihan vendor.
KPK menyebut Elvizar diduga lebih dahulu melobi direksi PT Telkom beserta sejumlah anak usahanya agar PT PCS ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.
Dalam proses tersebut, Elvizar diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.
"EL memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC," ungkap Taufik.
Dengan mundurnya salah satu calon penyedia, PT PCS kemudian menjadi satu-satunya vendor yang menyediakan perangkat EDC dalam proyek tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp322,18 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp322,18 miliar.
Rincian kerugian tersebut terdiri dari:
- Kerugian pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG): Rp193,75 miliar
- Kemahalan harga pengadaan perangkat EDC PAX A920: Rp128,42 miliar
Selain itu, BPK juga menemukan total loss sebesar Rp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat EDC Z90 yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal proyek.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian proyek digitalisasi SPBU, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, penunjukan vendor, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
tvOnenews/Aldi Herlanda
