KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR
- Antara Foto
Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, masih terus bergulir. Penyidik membuka peluang memeriksa sejumlah pihak lain dan tidak hanya berfokus pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap pihak lain dinilai masih diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, saat ini penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
"Betul ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Nah ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka," kata Taufik, Selasa (4/8/2026).
KPK Masih Berpeluang Periksa Saksi Lain
Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu bukan menjadi akhir dari proses penyidikan.
Ia menegaskan penyidik masih membuka peluang memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Jadi masih terbuka kemungkinan peluang-peluang untuk pemeriksaan pihak-pihak lain selain Kepala Dinas PU Kota Bengkulu," ujarnya.
KPK menilai keterangan dari berbagai saksi diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus mendalami dugaan penerimaan yang sedang diselidiki.
Proyek di Pemkot Bengkulu Masih Didalami
Taufik menjelaskan penyidik masih akan terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui pelaksanaan proyek-proyek di bawah Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Menurutnya, pendalaman tidak hanya terbatas pada satu proyek tertentu, melainkan seluruh proyek yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
"Jadi bukan hanya saksi yang bersangkutan saja, artinya masih ada dibutuhkan pihak-pihak lain terkait bagaimana proyek yang ada di Kota Bengkulu," katanya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan proyek maupun dugaan aliran penerimaan yang sedang ditelusuri KPK.
Kadis PUPR Diperiksa soal Proyek IPAL
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin (3/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah rumah Noprisman beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Noprisman difokuskan pada proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah," kata Budi.
Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong
Budi menjelaskan penyidikan proyek IPAL di Kota Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga M Fikri Thobari menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi bahwa pihak swasta yang sama juga diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Oleh karena itu kemudian penyidik menelusuri hal itu adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para PN (Penyelenggara Negara) di Kota Bengkulu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada Kadis PUPR," jelas Budi.
Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan terhadap dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Kota Bengkulu.
Belum Ada Tersangka Baru
Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan, KPK menegaskan proses hukum masih berada pada tahap awal pengembangan penyidikan.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di Pemerintah Kota Bengkulu.
Budi memastikan penyidik masih menggunakan sprindik umum sehingga seluruh fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi maupun barang bukti akan dianalisis lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Ini masih tahap awal untuk pengembangan penyidikannya dan belum ada penetapan tersangka. KPK masih menggunakan sprindik umum," ujarnya.
KPK memastikan pengembangan penyidikan akan terus berlanjut dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Keterangan para saksi tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan pengembangan dari kasus Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
tvOnenews/Aldi Herlanda
