Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat
- Antara Foto
Jakarta, VoxPop - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di kawasan ASEAN sebagai upaya memperkuat kepastian tenurial sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang digelar di Jakarta pada 4-5 Agustus 2026. Forum itu diikuti perwakilan dari 11 negara ASEAN bersama para pemangku kepentingan sektor kehutanan.
Penyelenggaraan forum ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk terus mendorong penguatan perhutanan sosial sebagai salah satu strategi mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menempatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam menjaga kelestarian hutan melalui pemberian akses kelola yang legal, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan kelembagaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Marcus Octavianus Susatyo mengatakan, kerja sama antarnegara ASEAN di bidang perhutanan sosial terus berkembang melalui penyusunan pedoman bersama hingga pertukaran pengalaman mengenai kebijakan dan implementasi di masing-masing negara.
"Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional, memperkuat kepastian tenurial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan," ujar Marcus dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Marcus menjelaskan, dalam lokakarya tersebut para peserta saling berbagi praktik baik, inovasi, hingga tantangan yang dihadapi dalam penerapan perhutanan sosial. Menurutnya, forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan di tingkat nasional maupun regional.
Ia menambahkan, kegiatan tahun ini merupakan kelanjutan dari program penguatan kapasitas yang telah dilakukan sebelumnya. Pada 2024, lokakarya regional berhasil mengidentifikasi sejumlah prioritas penerapan pedoman perhutanan sosial di tingkat nasional.
Kemudian pada 2025, pelatihan nasional bagi instansi kehutanan di Indonesia digelar untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala prosedural dalam pelaksanaan program perhutanan sosial.
Dalam pertemuan itu, peserta juga membahas perkembangan, capaian, serta tantangan pelaksanaan perhutanan sosial di berbagai negara. Pembahasan mencakup pembaruan regulasi, model implementasi yang dapat direplikasi, penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan prosedur, pendampingan kelompok masyarakat, hingga perluasan akses pasar bagi usaha perhutanan sosial.
Sementara itu, perwakilan ClientEarth untuk Jepang dan Asia Tenggara, Azam Hawari, menilai berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat maupun petugas di lapangan menjadi pelajaran berharga yang perlu dibagikan kepada negara-negara lain.
"Tidak ada satu negara yang memiliki seluruh jawaban. Karena itu, forum ini menjadi penting untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan menemukan solusi yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks masing-masing negara," katanya.
Melalui forum tersebut, negara-negara ASEAN diharapkan mampu memperkuat kolaborasi regional sekaligus menerjemahkan komitmen kebijakan perhutanan sosial ke dalam langkah implementasi yang lebih konkret.
Penguatan tata kelola perhutanan sosial juga diharapkan dapat memberikan kepastian akses pengelolaan hutan bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung pelestarian hutan secara berkelanjutan. (Ant)
