Aturan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Ini Hak Peserta JKN Saat Kamar Penuh
- ANTARA
Penempatan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan maksimal selama tiga hari dan peserta tidak dikenakan biaya tambahan atas kenaikan kelas tersebut.
Ketentuan ini dimaksudkan agar pasien tetap memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan tanpa harus menunggu terlalu lama hingga ruang sesuai haknya tersedia.
Rumah Sakit Dapat Merujuk Pasien Bila Seluruh Ruang Penuh
Rizzky juga menjelaskan bahwa terdapat kondisi ketika seluruh ruang rawat inap di rumah sakit sudah terisi penuh. Dalam situasi seperti itu, rumah sakit diperbolehkan melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan setara dan masih mempunyai ketersediaan tempat tidur.
Langkah tersebut dilakukan agar pasien tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa mengalami penundaan penanganan medis akibat keterbatasan kapasitas di rumah sakit tujuan awal.
Mekanisme rujukan menjadi salah satu solusi yang telah diatur dalam sistem pelayanan JKN sehingga peserta tetap mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.
Mobile JKN Sediakan Informasi Ketersediaan Tempat Tidur
Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur melalui aplikasi Mobile JKN.
Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau secara mandiri ketersediaan ruang rawat inap di berbagai rumah sakit sebelum mengakses layanan kesehatan. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu peserta mengetahui kondisi kapasitas rumah sakit sehingga proses mendapatkan layanan menjadi lebih mudah.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong seluruh rumah sakit mitra agar memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala. Pembaruan data dilakukan supaya informasi yang ditampilkan dalam aplikasi tetap akurat dan dapat menjadi acuan bagi peserta JKN saat membutuhkan layanan rawat inap.
Ketentuan Pelayanan Rawat Inap Peserta JKN
Berikut aturan pelayanan rawat inap bagi peserta JKN yang dijelaskan BPJS Kesehatan:
- Rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien.
- Peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan hak kelas kepesertaannya.
- Jika ruang rawat inap sesuai hak peserta penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang satu tingkat di atas haknya.
- Penempatan di ruang satu tingkat lebih tinggi berlaku maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan.
- Jika seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara.
- Peserta dapat memanfaatkan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN untuk memantau ketersediaan ruang rawat inap.
- Rumah sakit mitra didorong memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.
