Eks Waka BGN Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi MBG, Kali Ini ke PN Jakpus
- Dok. Kejaksaan Agung
Jakarta, VoxPop – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan Praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lodewyk ingin menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dg pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung,” ujar Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2026.
“Klasifikasi: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya,” kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Abdul Affandi saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan yang sama, hakim juga menegaskan permohonan yang diajukan Lodewyk tidak dapat diterima.
“Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,” kata dia.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlaku. Artinya, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya akan terus berlanjut.
