Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran Dinilai Perlu

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono alias BHS (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Tragedi kebakaran KM Mutiara Sentosa II dinilai harus menjadi momentum pemerintah untuk mengevaluasi sistem keselamatan transportasi laut secara menyeluruh.

img_title Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta, 100 Personel Damkar Diterjunkan

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai persoalan keselamatan pelayaran tidak cukup hanya melihat kondisi kapal, tetapi juga harus menyentuh kesiapan sistem pencarian dan pertolongan (SAR), pengawasan pelabuhan, hingga sinergi seluruh pemangku kepentingan.

BHS mengatakan, dari hasil peninjauannya terhadap korban di RS PHC Surabaya, penanganan pascakecelakaan sejauh ini berjalan cukup baik, terutama terkait pelayanan kepada korban dan pemberian santunan.

img_title Kebakaran di Bromo Meluas hingga 120 Hektare, Helikopter Water Bombing Mulai Dikerahkan

"Saya tadi melihat, apa yang sudah dilakukan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, didalam memberikan jaminan asuransi kepada korban baik yang meninggal maupun yang di rawat ditangani dan asuransi nya di cover dengan baik," kata BHS, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.

Menurut dia, kondisi korban yang masih menjalani perawatan juga terus menunjukkan perkembangan.

img_title Pramono Pastikan Kegiatan Belajar di SDN 04 Srengseng Sawah Tetap Normal Usai Kebakaran

"Ini sudah bagus, yang ada di rumah sakit PHC tadinya 7 orang, sekarang tinggal 3, dan satunya sudah kembali , jadi saat ini tinggal 2," ujarnya.

Ia pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.

"Saya ikut prihatin, dan duka mendalam bagi korban termasuk yang meninggal dunia, kita ambil hikmahnya kita cek secara maksimal, yang sudah ditangani oleh KNKT," ucapnya.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), BHS menegaskan proses investigasi penyebab kecelakaan kapal sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"KNKT adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana UU 17 Tahun 2008. Dan KNKT juga yang menginvestigasi bersama sama dengan dari PPNS penyidik pegawai Negeri Sipil dari kementrian perhubungan. Hasilnya dilaporkan ke menteri dan dilanjutkan prosesnya ke mahkamah pelayaran. Jadi tidak ada investigator lainnya yang dibentuk selain KNKT dan PPNS, sesuai dengan Undang Undang 17 Tahun 2008," tuturnya.

BHS juga menepis anggapan bahwa usia kapal menjadi penyebab utama kecelakaan. Menurut dia, regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia sudah sangat ketat, bahkan disebut melampaui standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS).

"Aturan keselamatan sudah diatur secara ketat oleh Undang Undang Pelayaran disamping juga standarisasi kenyamanan juga diatur secara maksimal. Dan ini dilakukan pemeriksaan secara rutin pada saat kapal selesai docking maupun setiap kapal akan melaksanakan berlayar. Sebelum dikeluarkan surat ijin berlayar kapal diperiksa oleh kesyahbandaran kondisi badan kapal dan permesinannya serta alat bantunya, juga sumber daya manusianya, apakah sesuai dengan sertifikasi yang ada. Pemeriksaan sebelum keberangkatan ini sama dengan yang diterapkan di angkutan udara termasuk peralatan keselamatan yang ada di kapal baik Life Craft, Sekoci, peralatan navigasi, dan lain lain. Bila tidak sesuai pasti kapal tidak akan diperbolehkan untuk berangkat. Dan bahkan muatan kapal diperiksa dari sisi jumlah termasuk kendaraan oleh pihak regulator sebelum mengeluarkan surat izin berlayar untuk pergerakan kapal menuju ke tempat tujuan. Jadi sebenarnya tidak perlu ada prosedur Ramp Check lagi," katanya.

Namun, BHS menilai masih ada celah pada sisi pengawasan di pelabuhan. Menurutnya, banyak pelabuhan belum dilengkapi fasilitas pemindai atau X-Ray, baik untuk penumpang maupun kendaraan, sehingga barang berbahaya berpotensi lolos masuk ke kapal.

Ia menduga kondisi tersebut juga menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam kebakaran KM Mutiara Sentosa II, sebagaimana keterangan salah satu sopir truk yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Selain itu, BHS juga meminta pemerintah memperkuat kemampuan Basarnas dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) agar waktu tanggap penyelamatan bisa lebih cepat.

Menurut dia, Indonesia perlu mencontoh negara seperti Jepang dan Filipina yang mampu mengerahkan armada penyelamat dalam waktu 15 menit hingga satu jam setelah menerima laporan kecelakaan.

BHS menilai keberadaan pangkalan coast guard dan SAR di wilayah dengan lalu lintas laut yang padat menjadi kebutuhan mendesak. Ia juga mengingatkan agar anggaran SAR tidak dikurangi karena berkaitan langsung dengan penyelamatan nyawa masyarakat.

Di sisi lain, BHS mengapresiasi awak KM Mutiara Sentosa II yang dinilainya telah menjalankan prosedur keselamatan sesuai International Safety Management (ISM) Code saat kebakaran terjadi.

"Saya melihat semua KMP Mutiara Sentosa II sudah menggunakan Life Buoy ( Pelampung ) dan diarahkan ke tempat yang aman oleh Crew Kapal. Ini adalah prosedur ISM Code yang sudah dijalankan oleh Crew Kapal tersebut, seperti halnya di semua negara yang meratifikasi IMO," ujarnya.

BHS kembali menegaskan bahwa usia kapal bukanlah indikator utama dalam menentukan tingkat keselamatan pelayaran. Selama kapal rutin menjalani docking, perawatan berkala, serta memenuhi seluruh standar kelaiklautan, kapal tetap dinilai layak untuk beroperasi.

Kebakaran gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Hingga Lantai Atas, Kertas Dokumen Berterbangan

Upaya pemadaman kebakaran yang melanda Gedung Bapenda DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakpus, masih terus berlangsung hingga Sabtu dini hari.

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut