Anggota Polres Tewas di Kamar Kos, Lima Polisi di Jambi Dipecat

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri yang terseret kasus kematian Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

img_title Sarwendah Tiba-tiba Klarifikasi soal Ucapannya di Podcast Denny Sumargo, Ada Apa?

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, Kamis hingga Jumat.

Lima personel yang dikenai sanksi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

img_title Dedi Mulyadi Minta Rumah Sakit Layani Korban Begal, Biaya Ditanggung Pemprov

Erlan mengatakan hasil sidang menyatakan kelima anggota tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela sekaligus melanggar kode etik profesi Polri. 

Atas pelanggaran itu, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

img_title Shio yang Diramal Menikmati Masa Tua Sejahtera, Anak Berbakti dan Rezeki Terus Mengalir

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," kata Erlan di Jambi, Sabtu 8 Agustus 2026.

Menurut Erlan, penerapan kode etik menjadi bagian penting untuk mempertahankan profesionalisme sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ia menegaskan Polda Jambi akan memberikan tindakan kepada setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.

 Penindakan dapat dilakukan melalui jalur disiplin, kode etik, maupun pidana, dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Erlan.

Brigadir EWS Ditemukan Tewas di Rumah Kos

Brigadir EWS sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu 18 Juli 2026.

Saat kejadian, korban diketahui berada di rumah kos tersebut bersama sejumlah rekannya. Setelah ditemukan meninggal, terdapat sejumlah luka pada tubuh Brigadir EWS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut