Polisi Ringkus Lima Tersangka Penyekapan Pegawai Koperasi di Tangerang

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea
Sumber :
  • ANTARA/Azmi Samsul M

Jakarta, VoxPop –Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus lima tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tangerang.

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan disertai penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang lain.

"Melalui jajaran Satreskrim, kami berhasil mengungkap, menangkap terduga pelaku. Jadi, terduga pelaku ini ada 5, sekarang sudah diamankan," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu, 8 Agustus 2026..

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Maruli menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial PG (25). Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dan identitas para pelaku.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, polisi mengidentifikasi keberadaan para tersangka yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

img_title Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis

"Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos atau pemberi perintah dan empat orang karyawan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Risman Harefa, melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kliennya yang terjadi pada 28-29 Juli 2026 selama lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB.

"Kami berharap klien kami mendapat keadilan. Karena selain dikeroyok, korban juga ditelanjangi dan dipaksa melakukan hal yang tidak senonoh," kata Risman.

Menurut Risman, dugaan penyekapan dan penganiayaan bermula ketika korban mengajukan pengunduran diri kepada atasannya serta mengembalikan seluruh aset perusahaan.

"Korban mengundurkan diri, menyampaikan kepada bosnya dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan korban ditahan untuk menunggu karyawan lain," ujarnya.

Risman mengatakan korban mengalami sejumlah luka akibat dugaan kekerasan tersebut. Selain memar, korban diduga mengalami pelecehan seksual dan berdasarkan pemeriksaan dokter ditemukan dugaan pecah pembuluh darah kecil di bagian otak.

"Korban disuruh melakukan panggilan video dengan istrinya. Saat itu dia diberi telepon seluler untuk menonton film. Aksi tersebut juga sudah tersebar luas di media sosial," katanya. (Ant)

Barang bukti satu unit mobil yang diamankan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara

Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut