Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal di Tangerang, Ribuan Tramadol-Hexymer Disita

Barang bukti Tramadol dan Hexymer yang diamankan polisi dari pengedar obat di Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Polisi berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) dan ribuan barang bukti obat jenis tramadol dan hexymer turut disita.

img_title Peredaran Sabu Satu Kilogram di Kawasan Pasar Baru Berhasil Digagalkan Polisi

Pengungkapan peredaran obat tersebut berawal adanya informasi terkait transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan seorang pria yang berada di area parkiran.

img_title Polres Jakpus Bongkar Peredaran 3.898 Butir Obat Keras Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan 750 butir obat ilegal jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan menyita 1.035 butir hexymer yang disimpan dari seorang pria tersebut.

img_title Toko Plastik di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, Polisi Sita Ratusan Pil Tramadol dan Hexymer

"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer," kata Imron, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Selain mengamankan barang bukti obat ilegal, Polisi juga turut menyita ponsel serta tas yang digunakan oleh pelaku.

Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

tvOnenews.com/Aldi Herlanda 

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein bertemu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Janjikan Hadiah, Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor hingga Viralkan Peredaran Tramadol di Jabar

Dedi Mulyadi mengajak warga melaporkan temuan tersebut kepada aparat berwenang maupun melalui unggahan di media sosial. Ia menegaskan masyarakat yang aktif

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut