Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal di Tangerang, Ribuan Tramadol-Hexymer Disita
- Istimewa
Jakarta, VoxPop – Polisi berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) dan ribuan barang bukti obat jenis tramadol dan hexymer turut disita.
Pengungkapan peredaran obat tersebut berawal adanya informasi terkait transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan seorang pria yang berada di area parkiran.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan 750 butir obat ilegal jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan menyita 1.035 butir hexymer yang disimpan dari seorang pria tersebut.
"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer," kata Imron, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Selain mengamankan barang bukti obat ilegal, Polisi juga turut menyita ponsel serta tas yang digunakan oleh pelaku.
Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
tvOnenews.com/Aldi Herlanda
