BPK Ungkap Tantangan Government 5.0 Menuju Indonesia Emas 2045, dari AI hingga Keamanan Siber
- Dok. Istimewa
Kementerian ESDM juga telah menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta menyelesaikan 88 dari 99 kasus kerugian negara. Persentase tersebut berada di atas rata-rata nasional sebesar 76 persen.
Selain itu, Kementerian ESDM kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
Meski demikian, BPK mengingatkan agar opini WTP tidak dipandang sebagai tujuan akhir. Masih terdapat sejumlah catatan yang harus diperbaiki agar tata kelola pemerintahan semakin efektif dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
"Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus memperkuat kelemahan dan kekurangan sehingga tata kelola pemerintahan menjadi semakin efisien, efektif, dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat," katanya.
BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian Kementerian ESDM. Di antaranya penyempurnaan dasar hukum penagihan dan penyetoran denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, serta pengelolaan jaminan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang dinilai belum tertib.
BPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi untuk mendorong perbaikan secara sistemik, termasuk penguatan pengendalian intern, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara, serta penguatan kepatuhan secara berkelanjutan.
Pada Semester II 2025, BPK juga akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mendukung pemeriksaan tematik nasional di bidang ketahanan energi. Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan energi baru terbarukan (EBT), pengelolaan sumber daya mineral, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pertambangan batu bara.
Nyoman menilai sinergi antara BPK dan Kementerian ESDM perlu terus diperkuat agar hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan administratif.
"Hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi instrumen untuk mempertahankan opini yang baik, tetapi juga menjadi pendorong terwujudnya good governance, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara," tutur Nyoman.
