Korupsi e-KTP, KPK Periksa Pegawai lndosat
- ANTARA/Reno Esnir
Sejauh ini, KPK baru menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seorang pejabat Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka.
Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Dia dijerat pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sugiharto dinilai paling bertanggung jawab pada pengadaan e-KTP karena dia juga adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Juru bicara KPK ketika itu, Johan Budi SP mengatakan, PPK proyek e-KTP bertanggung jawab atas kontrak dengan perusahaan rekanan. Selain itu, KPK juga mengendus sejumlah praktik penggelembungan harga.
"Misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," kata Johan.
Dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri itu tercium dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan penyidik.
Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjojanto memberi satu contoh simpel kejanggalan dalam pengadaan e-KTP itu yakni teknologi yang dipakai. Dalam proposal proyek, kata Bambang, teknologi yang yang dipakai adalah pemindai retina (iris technology).
"Itu untuk mata. Tapi, kemudian yang banyak dilakukan selama ini menggunakan finger (jari). Sementara, teknologi CPU-nya iris," ujar Bambang, Kamis 24 April 2014 lalu. (ase)
