KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPRD Sumut
Jumat, 27 November 2015 - 14:42 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Baca Juga
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga
Suap DPRD, KPK Periksa Plt Gubernur Sumut
Tengku Erry diperiksa sebagai saksi kasus suap DPRD Sumut
VoxPop.co.id
24 Februari 2016
