Pangdam Udayana: Ada 6 Sengketa Perbatasan RI - Timor Leste
VoxPop.co.id - Panglima Komando Daerah Militer IX Udayana, Mayor Jenderal M Setyo Sularso, menuturkan sedikitnya ada enam sengketa perbatasan antara Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pangdam membagi ke dalam dua kategori sengketa perbatasan yang melibatkan kedua negara.
"Pertama adalah un-resolved segment yaitu permasalahan batas negara antara RI dan Timor Leste yang belum disepakati atau diputuskan garis batasnya oleh kedua negara," kata Pangdam di Denpasar, Bali, Senin, 18 Januari 2016.
Kedua, un-surveyed segment, yaitu permasalahan batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang sudah disepakati dan diputuskan oleh kedua belah pihak, tetapi tidak diketahui oleh masyarakat kedua negara.
Ada dua kasus sengketa yang masuk dalam kategori ini. Pertama adalah di wilayah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, tepatnya di sepanjang sungai atau delta sepanjang 4,5 kilometer dengan luas 1.069 hektar.
Indonesia menghendaki garis batas negara berada pada posisi sebelah barat sungai kecil. Namun, Timor Leste memiliki pandangan berbeda.
Kendati masih dalam status wilayah steril yang berarti tak boleh ada aktivitas di atas lahan sengketa itu, namun fakta di lapangan Timor Leste telah membangun secara permanen kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi dan jalan yang diperkeras.
"Ditemukan juga adanya 53 KK masyarakat Dusun Naktuka Desa Netamnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur yang berada di tengah delta. Mereka ber-KTP Timor Leste," ujar Pangdam.
Sengketa juga terjadi di wilayah Timor Tengah Utara (TTU) di mana sengketa tanah terjadi di daerah Bijael Sunan-Oben, Desa Manusasi, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
"Terdapat sejumlah 489 bidang sepanjang 2,6 kilometer seluar 142,7 hektar. Indonesia menghendaki perlu dan wajib menghormati sepenuhnya hak ulayat dan hukum adat masyarakat di kawasan perbatasan," papar Setyo.
"Indonesia juga meminta agar menyelesaikan masalah delineasi batas dan meminta agar kedua belah pihak masyarakat melakukan pertemuan dan berdiskusi di antara mereka."
Pada saat sama tim dari Timor Leste mempertimbangkan TSC-BDR (Technical Sub Committee on Border Demarcation and Regulation) tidak memiliki mandat mengganti traktat 1904 dan dokumen referensi lainnya.
Untuk masalah sosial lainnya, ia melanjutkan, tim Indonesia tidak pernah mendokumentasikan dan menjelaskan dalam TSC-BDR.
