Menanti Vonis Hakim untuk Jero Wacik
- VoxPop.co.id/Muhammad Solihin
Atas tuntutan Jaksa tersebut, Jero merasa keberatan yang disampaikannya melalui nota pembelaan (Pledoi).
"Tuntutan ini bagi saya sangat tidak masuk akal," kata Jero saat membacakan nota pembelaannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.
Jero menyebut Jaksa tidak mempertimbangkan sebagian besar fakta dalam persidangan serta keterangan para saksi. Termasuk kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Jero meyakini bahwa dia tidak melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa. Baik itu penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga pemerasan dan gratifikasi.
Mantan Politikus Demokrat itu menilai DOM yang dia gunakan selama menjabat Menteri kebudayaan dan Pariwisata merupakan bentuk penyalahgunaan. Menurut Jero, DOM disediakan oleh negara untuk mendukung tugas-tugas Menteri. Jero berkilah bahwa Badan Pemeriksa Keuangan atau pihak lrjen tidak pernah menyebut ada temuan penyimpangan DOM di Budpar.
Dia juga membantah memaksa bawahannya saat menjabat Menteri ESDM untuk mencari dana tambahan DOM. Menurut Jero, hal tersebut bukan merupakan karakternya.
Atas dasar argumen tersebut, Jero meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan Jaksa. "Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan dari kasus hukum ini, dan nama baik saya dipulihkan," tandas Jero.
