Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kerang Kepala Kambing

Konferensi pers penggagalan penyelundupan satwa langka, Jakarta (18/2/2016)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Danar Dono

VoxPop.co.id – Kantor Pelayanan Bea Cukai tipe A Tanjung Priok dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan 4268 fosil satwa jenis kerang kepala kambing atau cassis cornuta berukuran besar yang akan diselundupkan ke Tiongkok.

img_title Polisi Amankan Dua Truk Bermuatan Daging Babi Hutan

"Fosil kerang diamankan dari 1 kontainer berisi 388 koli berisi kerang tersebut. Setelah diteliti oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta diketahui bahwa spesies tersebut merupakan salah satu jenis satwa dilindungi di Indonesia" kata Kepala Kantor Bea Cukai tipe A Tanjung Priok, Fadjar Donny di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.

Modus yang digunakan dalam penyelundupan adalah menuliskan dokumen ekspor dengan informasi yang kurang spesifik. "Eksportir menggunakan nama perusahaan lain, PT YBS dan dalam dokumen ekspor yang itupun tidak lengkap hanya mencantumkan jenis barang berupa 'cangkang kerang' tanpa menjelaskan jenis detail dari barang tersebut," ujarnya menambahkan.

img_title Jaringan Taiwan-Nigeria Selundupkan Sabu dalam Ikan Asin

Berangkat dari kecurigaan tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan investigasi. "Dan ternyata benar, barang tersebut merupakan fosil satwa dilindungi yang tidak boleh diekspor."

Sementara, Direktur Kriminal khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mudjiono menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban penyelundupan satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki satwa maupun flora langka dengan status ilegal agar menyerahkan ke pihak yang berwenang.

img_title Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Taiwan-Nigeria

"Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki satwa maupun tumbuhan langka yang dilindungi namun statusnya tanpa izin dengan sukarela menyerahkannya kepada BKSDA," ujarnya.

Nilai dari 4268 cangkang kerang kepala kambing yang akan diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar.

(mus)

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

67 Kg Sabu Diselundupkan saat Mudik, Kapolda Banten: Pelaku Manfaatkan Pelabuhan Padat Pemudik

Polisi menggagalkan penyelundupan 67 kg sabu di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran 2026. Narkoba diselundupkan lewat pejalan kaki dan minibus dari Sumatera.

img_title
VoxPop.co.id
25 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut