Warga Syok, Buang Sampah Sembarang di Bali Didenda Rp2 Juta

Sidang pembuang sampah sembarangan di Denpasar
Sumber :
  • VoxPop/Bobby Andalan

VoxPop.co.id - Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan ketegasannya bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Ya, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan didenda mulai Rp1 juta hingga Rp2 juta.

img_title Empat Warga Belanda yang Terlibat Tawuran di Bali Dicekal

Sanksi berupa denda itu dijatuhkan langsung kepada warga yang membuang sampah sembarangan, dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Balai Banjar Kedaton, Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur.

Sekretaris DKP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menuturkan, dalam sidang yustisi Tipiring yang dipimpin Hakim Achmad Peten Sili dan Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja, menyidangkan 30 orang warga yang membuang sampah sembarangan, dan buang sampah tidak pada waktu yang telah ditentukan yakni mulai pukul 17.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA.

30 orang pelanggar itu memilih membayar denda ketimbang menjalani hukuman kurungan maksimal tiga bulan. Langkah yang di lakukan DKP Kota Denpasar ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin diadakan setiap hari Rabu dan Jumat tiap minggunya di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri, selain juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar," kata Sayoga, Kamis 3 Maret 2016.

img_title Larangan Buang Sampah Sembarangan yang Selalu Diabaikan

Menurut Sayoga,  pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar.

"Ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," ujar dia.

Tidak hanya dikenakan denda, pelanggar yang tertangkap tangan juga diberi hukuman langsung di tempat dengan disuruh menyapu, membersihkan sampah dan menyiram di ruas jalan dan taman yang ada di Kota Denpasar. "Tujuannya agar masyarakat malu akan pelanggarannya dan tidak melakukannya lagi," tegas Sayoga.
 
Sementara salah satu orang pelanggar kebersihan yang membuang sampah sembarangan yakni Sunaryo, asal Surabaya yang sudah tinggal di Denpasar selama tiga tahun mengaku kaget dengan denda yang diberikan kepadanya sebesar Rp2 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Cara Warga Kampung Islam Kepaon Rayakan Maulid Nabi
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut