La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim
Jumat, 18 Maret 2016 - 16:21 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Nur Faishal
Karena tidak berdasar hukum, Sumarso berharap pengadilan membatalkan sprindik korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan surat penetapan La Nyalla sebagai tersangka. "Karena penetapan tersangka La Nyalla tidak berdasarkan hukum," ujarnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengaku siap menghadapi praperadilan La Nyalla. Meski pernah dikalahkan Kadin Jatim, ia mengaku tidak mempersiapkan langkah khusus. "Praperadilan hak tersangka. Yang jelas kami siap hadapi itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Pendukung Nyalla pun bereaksi memprotes keputusan Kejaksaan itu. (one)
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan
Sidang akan dipimpin hakim tunggal.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2016
