Kejaksaan Yakin La Nyalla Korupsi, Ini Buktinya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Sumber :
  • VoxPop/Nur Faishal

Salah Administrasi

img_title La Nyalla Girang Menang Gugatan Praperadilan

Terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim yang juga terpidana hibah di institusi itu, Diar Kusuma Putra, mengakui bahwa materai dan kuitansi itu berbeda tahun. Namun, kata dia, itu hanya masalah administrasi. Sebenarnya, uang yang dianggap utang sudah dikembalikan ke kas Kadin Jatim pada tahun 2012.

Materai tahun 2014 dipakai untuk kuitansi tahun 2012, lanjut Diar, karena kuitansi-kuitansi yang lama di Kadin Jatim hilang setelah laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah selesai. "Waktu itu tidak ada masalah soal uang hibah itu. Baru tiga tahun kemudian ada perkara," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Diar menegaskan, bahwa pengembalian uang hibah yang semula dibelikan saham perdana Bank Jatim itu benar-benar terjadi. Dia sendiri yang menerimanya. "Saya yang menerima, kok pihak lain bilang uang tidak kembali ke Kadin hanya mendasarkan kepada materai kuitansi yang tidak sesuai," ujarnya.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Di sisi lain, La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

img_title Kejaksaan Disarankan Kasasi Praperadilan La Nyalla

Kwitansi hutang La Nyalla Mattaliti

Sidang praperadilan La Nyalla Mattaliti di Pengadilan Negeri Surabaya

Berdalih Mencari La Nyalla, Jaksa Tak Hadiri Praperadilan

Pihak La Nyalla kembali mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Jatim.

img_title
VoxPop.co.id
4 Mei 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut