Oknum Intel Polresta Yogyakarta Intimidasi Jurnalis
- Dyah Ayu Pitaloka
"Kedatangan intel tersebut terkesan memata-matai dan mengintimidasi," ujarnya.
Informasi tentang AJI dan programnya pada dasarnya bisa diakses secara terbuka di laman http://aji.or.id. Selain itu, AJI adalah organisasi profesi jurnalis legal.
Negara telah mengakui AJI sebagai Badan Hukum berbentuk Perkumpulan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000275.AH.01.08 Tahun 2016.
Atas peristiwa-peristiwa tersebut di atas, AJI Yogyakarta menyatakan:
1. Adanya upaya pembungkaman kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat. Padahal, Konstitusi RI telah menjamin hak tersebut dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, jaminan hak asasi manusia atas kemerdekaan berekspresi diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dua aturan itu berisi hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi, serta kemerdekaan untuk berekspresi, berpendapat, berkumpul. Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 pun melindungi hak asasi manusia atas kemerdekaan berekspresi, berpendapat, berkumpul.
2. Adanya upaya pembatasan dan pengekangan pers dalam menjalankan tugas. Sensor berita berlangsung dalam bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap jurnalis dalam mendapatkan informasi. Padahal negara telah memberikan jaminan pers dalam menjalankan tugasnya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Mendesak Dewan Pers dan Pemerintah bertindak tegas menegakkan hukum atas kondisi ini, agar kejadian serupa tidak terus berlanjut dan terulang.
