Pemberangusan Buku akan Membawa Indonesia ke Zaman Kegelapan

Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang disita dari sebuah mal, di Kodim 0712 Tegal, Jawa Tengah, tahun lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VoxPop.co.id – Dalam beberapa waktu ini, isu pemberangusan buku kembali marak, khususnya terhadap buku yang memiliki kaitan atau menyebarluaskan pemikiran dan ideologi kiri. Aksi ini sesungguhnya tidak lepas dari menguatnya perlawanan terhadap upaya penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu, khususnya terkait dengan peristiwa 1965-1966. 

img_title DPR Ingin RUU Sistem Perbukuan Cegah Kesalahan Isi Buku

Menyikapi keadaan ini, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), mengecam tindakan pemberangusan dan pelarangan terhadap peredaran berbagai buku. 

"Presiden memastikan setiap perangkat dan aparat yang ada di bawahnya, baik kementerian/lembaga maupun aparat keamanan, bertindak dan bekerja dengan sandaran pada konstitusi, bukan justru mendasarkan pada kepentingan politik masing-masing," Wahyudi Djafar, Deputi Direktur PSDHAM Elsam, Rabu, 18 Mei 2016.

img_title Ahok Ingin Pecat Guru Pembuat Soal 'Istri Simpanan.'

Dia menilai tindakan pembatasan buku, adalah aksi melawan hukum, yang mencederai kebebasan berekspresi dan hak untuk mengakses informasi, sebagaimana jaminan dalam Pasal 28 F UUD 1945. 

Tindakan tersebut juga sudah tidak lagi memiliki sandaran hukum karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 telah membatalkan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Mengganggu Ketertiban Umum. 

img_title Aksi Pembubaran Diskusi Sudah Tak Relevan

Menurut MK pemberian kewenangan pelarangan buku dan barang cetakan lainnya kepada Kejaksaan Agung, tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Mengacu pada berbagai macam instrumentasi perlindungan yang ada dalam UUD 1945, serta sejumlah peraturan undang-undang, termasuk hukum internasional, Elsam mendesak aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian, menghentikan semua bentuk pemberangusan dan pelarangan peredaran buku.

"Kepolisian memastikan tidak adanya tindakan ilegal berupa sweeping dan pemberangusan buku yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat, dan menindak secara hukum jika terjadi," ucap Wahyudi.

Sementara kepada penerbit dan toko buku, diharapkan tetap memberikan ruang edar yang sama bagi setiap buku, tanpa melakukan tindakan sensor. 

"Pada masa lalu, Indonesia memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam hal pengekangan kebebasan berekspresi dalam berbagai bentuk, termasuk pelarangan terhadap buku," ujar 

Bersandar pada UU No. 4/PNPS/1963 itu, pemerintah dapat membredel setiap buku yang isinya dianggap tidak sejalan dengan visi kekuasaan. 

Berdasarkan data Elsam, selama Orde Baru berkuasa, sedikitnya ada 179 judul buku dilarang beredar. Memasuki periode reformasi, Kejaksaan Agung masih bersandar pada undang-undang itu, sehingga aksi pelarangan masih berlanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut