KPK Usut Dugaan Keterlibatan Hakim Agung
- VoxPop.co.id/Januar Adi Sagita
VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Pengembangan termasuk mengusut dugaan keterlibatan hakim agung dalam kasus itu.
Dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, itu sejumlah nama hakim agung diketahui turut disebut.
"Kami mencermati sejumlah fakta persidangan dalam kasus Andri. Masih terus dilakukan permintaan keterangan dari saksi maupun tersangka, dan fakta-fakta persidangan itu akan kami lihat apakah ada kemungkinan untuk melakukan pendalaman," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta pada Kamis, 19 Mei 2016.
Nama beberapa hakim agung itu terungkap dari percakapan seorang tersangka dalam kasus itu, yakni Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, dengan seorang panitera muda pidana khusus bernama Kosidah.
Andri yang juga tersangka dalam kasus ini, terungkap beberapa kali mengurus sejumlah perkara pidana hingga tata usaha negara.
KPK membuka peluang untuk memanggil sejumlah hakim agung yang disebutkan dalam percakapan itu.
"Nanti kita lihat perkembangan kasusnya, termasuk juga bagaimana penyidik membuat rekonstruksi kasusnya. Kalau diperlukan pendalaman atas fakta-fakta persidangan dan keterangan dari kasus, diperlukan untuk dipanggil orang-orang yang disebutkan dalam persidangan, tergantung kebutuhan penyidik," kata Yuyuk.
Andri Tristianto Sutrisna terungkap pernah menerima uang terkait pengurusan perkara yang dilakukannya. Hal itu diakui Andri saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 16 Mei 2016.
Pada dakwaannya, Ichsan disebut pernah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Andri. Suap itu untuk menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menyangkut Ichsan.
Namun ternyata, Andri juga pernah menerima uang terkait pengurusan perkara lain. Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim mengonfirmasi penerimaan itu kepada Andri.
"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, kepada Andri.
