Ditjen Pajak Sosialisasi Pajak di Universitas Bakrie
VoxPop.co.id – Program Studi Akuntansi Universitas Bakrie bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mengadakan acara seminar “Tax Goes to Campus”. Acara ini mengundang pemilik atau pengurus yayasan pendidikan, dosen dan mahasiswa se-Jakarta Selatan atau wilayah Kopertis III.
Dikutip dari siaran persnya, Kamis 26 Mei 2016, bertempat di Universitas Bakrie, seminar dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi pertama dengan tema “Seminar Pajak Yayasan Pendidikan” bagi pemilik/pengurus yayasan dan dosen, dan sesi kedua dengan tema “Seminar Bisnis Online dan Pelaporan Pajak Online” dengan peserta mahasiswa perwakilan dari universitas di Kopertis Wilayah III.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Bakrie, Dudi Rudianto, dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Sakli Anggoro.
Dalam sambutannya, Dudi mengatakan, Universitas Bakrie menyadari pentingnya proses sosialisasi perpajakan kepada masyarakat, karena pajak memegang peranan penting dalam pembangunan Indonesia dan kemakmuran bangsa. Sementara itu, Sakli mengatakan, tahun depan Kementerian Keuangan akan membuka lowongan praktik magang dan karyawan bagi mahasiswa, terutama dalam hal pengolahan data pajak yang sudah menjalankan sistem online atau e-filling.
Pada sesi pertama “Seminar Pajak Yayasan Pendidikan” mengundang pembicara yaitu Wakil Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Jurnalis Uddin dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan, Yandri Manulang.
Dalam sesi pertama ini seminar memfasilitasi jembatan komunikasi antara pemilik dan pengurus yayasan dengan dirjen pajak terkait dengan teknis di lapangan. Jurnalis menjelaskan mengenai pajak yang dikenakan terhadap yayasan pendidikan.
Sementara itu, Yandri menjelaskan bahwa DJP menjalankan regulasi atau eksekutor, karena yayasan pendidikan berkewajiban untuk membayar pajak yang terutang (apabila ada) dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan SPT Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Tetapi memang ada pengecualian, yaitu sesuai dengan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa di bidang pendidikan termasuk salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
