AJI Jakarta Kecam Pengusiran Wartawan di Simposium Anti PKI
- VoxPop.co.id/ Bobby Andalan
Sejumlah orang bersurban datang lagi dan memarahi Febriana karena tidak suka dengan berita tentang mereka yang dimuat oleh Rappler. Intimidasi itu berlanjut hingga mereka mengusir Febriana dari Balai Kartini, karena tak ingin jurnalis ini meliput simposium tersebut.
Menurut AJI Jakarta, tindakan mereka mengintimidasi dan mengusir jurnalis yang bekerja untuk publik itu telah melecehkan profesi jurnalis. Sebab, pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers, menurut Undang-undang Pers, juga berperan menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
“Bila jurnalis diintimidasi dan diusir dari tempat liputan itu sama saja dengan menghalangi publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat dari sebuah peristiwa,” kata Nurhasim.
AJI menegaskan, bahwa pekerjaan jurnalistik mulai dari peliputan, sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi Undang-Undang Pers.
Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung, tindakan mereka yang menghalangi-halangi tugas jurnalis bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta. “Jadi jangan mengintimidasi dan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Erick.
AJI Jakarta menyarankan kepada orang atau kelompok yang keberatan dengan suatu berita lebih baik menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Pers wajib memuat hak jawab dan koreksi secepatnya. “Bila masih tidak terima bisa adukan ke Dewan Pers. Pakailah cara-cara yang beradab,” ujar Erick.
(mus)
