KPK: Aneh, Hakim Tolak Status Justice Collaborator

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar

Selain itu, Khoir juga dinilai aktif melakukan negosiasi dengan sejumlah anggota Komisi V DPR seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin agar mereka dapat menyalurkan dana aspirasinya ke dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

img_title KPK Geledah Kantor Bupati dan Rumah Rekanan Proyek Jalan di Bengkalis

Abdul Khoir pula yang dinilai menjadi koordinator pengumpulan uang dari pengusaha lainnya untuk diberikan kepada anggota dewan.

"Menimbang bahwa oleh karena peran terdakwa adalah sebagai pelaku utama dan berpedoman pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 serta Sema Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat bahwa penetapan terdakwa sebagai JC berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK No.571/0155/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 adalah tidak tepat. Sehingga tidak dapat dijadikan pedoman bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana bagi terdakwa dalam perkara ini," kata Hakim Anggota, Fashal Hendri, saat membacakan pertimbangan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.

img_title Korupsi Jalan di Jayapura, KPK Periksa Sekda Papua

Pada putusannya, Majelis Hakim lantas menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda 200 juta subsidair 5 bulan kurungan kepada Abdul Khoir. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Penuntut Umum pada KPK yang menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Gedung KPK

Sambangi KPK, Anak Rhoma Irama Bantah Main Proyek: Cuma Joki Kuda

Pengacara menilai ada kekeliruan KPK memanggil anak Rhoma Irama di kasus korupsi proyek infrastruktur Kota Banjar.

img_title
VoxPop.co.id
18 Januari 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut