'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber :
  • Taufik Rahadian
 
img_title KPK Kembali Periksa Santoso
Atas dasar itu, Penuntut Umum menuntut Ariesman Wijadja dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
img_title Agung Sedayu Beri Kontribusi Rp220 Miliar ke Pemprov DKI
Adardam meyakini Majelis Hakim akan memberikan keputusan terbaik dalam penjatuhan vonis nantinya. “Fakta bahwa ada pemberian uang kepada Sanusi memang ada. Tapi bahwa uang itu untuk memengaruhi materi Raperda, itu yang buktinya tidak pernah ada selama persidangan berlangsung,” ujarnya.
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mantan Bos Agung Podomoro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Perkara Ariesman dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap

img_title
VoxPop.co.id
8 September 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut