'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
Kamis, 11 Agustus 2016 - 06:30 WIB
Sumber :
- Taufik Rahadian
Baca Juga
Atas dasar itu, Penuntut Umum menuntut Ariesman Wijadja dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Adardam meyakini Majelis Hakim akan memberikan keputusan terbaik dalam penjatuhan vonis nantinya. “Fakta bahwa ada pemberian uang kepada Sanusi memang ada. Tapi bahwa uang itu untuk memengaruhi materi Raperda, itu yang buktinya tidak pernah ada selama persidangan berlangsung,” ujarnya.
Mantan Bos Agung Podomoro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Perkara Ariesman dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap
VoxPop.co.id
8 September 2016
