Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Kamis, 11 Agustus 2016 - 07:12 WIB
Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VlVA.co.id - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, didakwa telah menerima uang suap senilai miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Budi didakwa menerima suap itu bersama Damayanti Wisnu Putranti, Amran HI Mustary, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi.
Uang suap sebesar SGD404.000 itu diberikan terkait jabatan Budi selaku anggota Komisi V DPR. "Untuk menggerakkan terdakwa agar menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional lX Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Menurut Penuntut Umum, suap juga diberikan agar usulan program aspirasi Budi itu masuk dalam Rancangan APBN Kementerian PUPR tahun 2016 serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyeknya.
Perbuatan Budi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kronologi perkara
Penuntut Umum menuturkan, perkara itu diawali saat Budi bertemu beberapa anggota Komisi V, yakni Damayanti, Fathan dan Alimuddin Dimyati Rois pada Oktober 2015, yang bertepatan pembahasan APBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Pertemuan di ruang kerja Damayanti bernomor 621 itu membahas permintaan Amran selaku Kepala BPJN agar anggota Komisi V menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Keempat anggota Dewan itu sepakat untuk memenuhi permintaan Amran dan berencana menemuinya guna menyampaikan kesepakatan itu.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan kemudian digelar masih pada Oktober 2015 di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Ketika itu, Amran meminta Budi, Damayanti, Fathan dan Alamuddin menyalurkan program aspirasinya dengan kompensasi mendapat komisi dari calon rekanan, sebesar enam persen dari nilai proyek.
Hal itu kemudian disepakati empat anggota Dewan. Pada kesempatan itu juga, Budi meminta Damayanti mengurus komisi yang akan didapatnya dengan menjadi penghubung serta menerima komisi untuknya.
Halaman Selanjutnya
