Keluarga Harap Anggota TNI AL Penganiaya Anak Dihukum Berat

Ilustras.
Sumber :
  • Foto: Istimewa

"Saya sangat kecewa pak. Apakah memang keadilan masih bisa kami dapatkan di Pengadilan Militer?" ujarnya terisak. Seketika Bunga dan Riefqi Zulfikar dari LBH Bandung yang mendampingi langsung menenangkannya. "Ini belum final pak, sabar ya," tutur Bunga. 

img_title Identitas Terungkap, Polisi Cari Keluarga Anak yang Disiksa di Jaksel ke Klaten dan Surabaya

Riefqi menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai kebenarannya, dan tidak mengikuti tuntutan Oditur itu. Dia mengutip ketentutan dalam Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berisi: "Musyawarah tersebut pada ayat 3 harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan."

Senada, Ketua Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Kowad Nanik bisa independen dalam mempertimbangkan dan memutus perkara ini. 

img_title Terpopuler: Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Kisah Sadis Anak 7 Tahun Disiksa Ayah

"Kami mendorong majelis hakim menjunjung tinggi prinsip independen dalam sistem peradilan. Dan kami juga berharap hakim memutus perkara ini dengan fakta dan hati nuraninya," ujarnya.

Untuk diketahui, HA dan SKA mengalami penganiayaan pada Desember 2015 lalu. Mereka diteriaki maling oleh Koptu Saheri saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya di Komplek Graha Kartika Pratama, Cibinong. 

img_title Polisi Sebut Bocah yang Ditemukan Luka-luka di Kebayoran Lama Ternyata Disiksa di Surabaya

Hal ini terjadi setelah gelas minuman yang dipegang HA terlempar ke depan rumah Saheri. Teriakan tersebut memicu sejumlah warga memukuli HA dan SKA. Warga juga menelanjangi dan mencambuk, bahkan berniat membakar tubuh kedua anak SMP ini.

Sidang pembacaan vonis hakim akan dibacakan pada 23 Agustus 2016 mendatang.

Laporan: Edwien Firdaus/ Jakarta

Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Yogyakarta

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penganiayaan di Daycare Little Aresha

Polisi tetapkan 13 tersangka kasus dugaan penganiayaan daycare Little Aresha Yogyakarta. Korban mencapai 53 anak, mayoritas balita, alami luka fisik dan trauma.

img_title
VoxPop.co.id
26 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut