Keluarga Harap Anggota TNI AL Penganiaya Anak Dihukum Berat
- Foto: Istimewa
"Saya sangat kecewa pak. Apakah memang keadilan masih bisa kami dapatkan di Pengadilan Militer?" ujarnya terisak. Seketika Bunga dan Riefqi Zulfikar dari LBH Bandung yang mendampingi langsung menenangkannya. "Ini belum final pak, sabar ya," tutur Bunga.
Riefqi menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai kebenarannya, dan tidak mengikuti tuntutan Oditur itu. Dia mengutip ketentutan dalam Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berisi: "Musyawarah tersebut pada ayat 3 harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan."
Senada, Ketua Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Kowad Nanik bisa independen dalam mempertimbangkan dan memutus perkara ini.
"Kami mendorong majelis hakim menjunjung tinggi prinsip independen dalam sistem peradilan. Dan kami juga berharap hakim memutus perkara ini dengan fakta dan hati nuraninya," ujarnya.
Untuk diketahui, HA dan SKA mengalami penganiayaan pada Desember 2015 lalu. Mereka diteriaki maling oleh Koptu Saheri saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya di Komplek Graha Kartika Pratama, Cibinong.
Hal ini terjadi setelah gelas minuman yang dipegang HA terlempar ke depan rumah Saheri. Teriakan tersebut memicu sejumlah warga memukuli HA dan SKA. Warga juga menelanjangi dan mencambuk, bahkan berniat membakar tubuh kedua anak SMP ini.
Sidang pembacaan vonis hakim akan dibacakan pada 23 Agustus 2016 mendatang.
Laporan: Edwien Firdaus/ Jakarta
