Parah, Guru Olahraga Cabuli 16 Siswi SD

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VoxPop.co.id - Samikun (57), seorang guru olahraga di SD 1 Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan ke Polsek Pagelaran karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada 16 anak didiknya.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Kepala Sekolah SD 1 Pekon Lugusari, Sri Lestari, saat ditemui di Polsek Pagelaran, mengakui adanya laporan atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga sudah seminggu yang lalu. "Laporan awalnya dua anak dengan modus memangku dan diraba-raba hingga ke alat vital dan pipi dicium," ujarnya, Selasa, 23 Agustus 2016.

Dia menuturkan, dari keterangan dua anak tersebut akhirnya berkembang menjadi 16 anak. Hingga para korban melaporkan ke Polsek Pagelaran. "Rata-rata korban adalah siswa kelas 1 yang mendapatkan perlakuan pencabulan dan ternyata ada juga yang sudah kelas 6. Pengakuan korban, (tersangka) melakukan di lapangan waktu jam olahraga serta di kelas," katanya menambahkan.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Kapolsek Pagelaran, AKP Heri Sugito mengatakan, pihaknya sudah menahan Samikun. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan. "Korban sekitar 16 anak dengan modus diajak ngobrol dan dipangku lalu dicium hingga dipegang alat vitalnya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Berdasarkan informasi, sang guru olahraga ini juga pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2009 lalu. Namun, kasus diselesaikan secara kekeluargaan di sekolah dan tidak sampai ke ranah hukum.

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

"Kali ini terkuak kembali setelah anak melaporkan kepada ibunya dan orangtua melaporkan ke kepala sekolah. Ditindaklanjuti sehingga banyak keluarga yang melapor. Karena takut para wali murid emosi, akhirnya oknum guru diamankan Polsek Pagelaran.”

(mus)

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VoxPop.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut