Korban Anggota TNI AL: Vonis 8 Bulan Tidak Adil
- VoxPop.co.id/ Suparman
VoxPop.co.id – Korban penganiayaan oknum TNI Angkatan Laut, Koptu Mar Saheri, tak terima vonis ringan yang dijatuhkan hakim. Padahal di persidangan, terdakwa Koptu Mar Saheri terbukti menganiaya dua anak, yaitu HA dan SKA.
Dalam siaran pers yang diterima VoxPop.co.id dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Bandung, Rabu, 24 Agustus 2016, dikatakan HA keberatan dengan vonis hakim.
Kepada pendampingnya, HA menyampaikan, "ini (putusan) tidak adil. Akibat kejadian itu, kepala saya sering pusing. Nama saya tercemar karena dikira maling. Kenapa dia enggak dihukum berat."
Ayah HA pun berpendapat putusan ini mencederai rasa keadilannya. Menurutnya, putusan itu tidak setimpal dengan apa yang terjadi pada anaknya.
“Di aturannya, hukuman maksimal kan 3 tahun 6 bulan, semestinya hukum memberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Itu kan masih anak di bawah umur. Apalagi pelakunya aparat. Mestinya tanggungjawabnya dan kewajibannya lebih besar dari masyarakat biasa,” ujar Harjoni Tutut, ayah HA seusai persidangan di Pengadilan Militer, Selasa, 23 Agustus 2016.
Wintarsih, ibu korban SKA menambahkan, pada saat kejadian, anaknya hampir tewas diamuk massa.
“Anak saya nyaris dibakar warga karena dipicu oleh tindakan Terdakwa. Kalau saya tidak datang, mungkin anak saya sudah jadi arang. Perbuatan keji macam itu ironisnya ternyata tidak dianggap serius oleh pengadilan. Toh hukumannya hanya begini saja,” kata Wintarsih
Kuasa hukum korban dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, melihat bahwa di peradilan militer, putusan yang dibuat melebihi tuntutan Oditur seperti masih jarang terjadi. Di mana tuntutan Oditur adalah 5 bulan penjara, dan Hakim memutuskan pidana 8 bulan.
“Putusan seperti ini cukup langka. Kami mencatat setidaknya 3/4 dari sekitar 40 putusan pengadilan militer untuk kasus penganiayaan pada 2 tahun terakhir memberikan hukuman yang tidak lebih dari 4 bulan kepada pelaku. Bahkan pada kondisi yang korbannya mati, hanya dikenakan pidana 7 bulan," jelas Bunga.
Meski mendukung langkah hakim memutus lebih dari tuntutan, Bunga tetap menyayangkan putusan 8 bulan penjara itu. "Pada amar putusan tidak ada perintah untuk memulihkan korban, sedangkan Hakim telah berucap dampak trauma mendalam yang terjadi pada korban. Ini juga tidak adil."
